kali ini saya mendapatkan tugas Ilmu sosial dasar dari dosen saya pak RIDWAN HARLAN,,
Pertama kita perlu tahu bahwa Negara itu suatu
wilayah yang ada di suatu tempat yang ada di dalam permukaan bumi yang
memiliki politik,ekonomi,militer,dan budaya. Negara juga mempunyai suatu
aturan-aturan yang ada dalam suatu masyarakat dengan didasari oleh
suatu dasar hukum yang berlaku di suatu Negara tersebut. Karena salah
satu cara suatu Negara mencapai ketertiban yang baik dengan adanya
peraturan-peraturan yang ada.
Dan kita perlu tau juga Hukum
adalah suatu system yang penting untuk menjalankan suatu lembaga yang
ada disuatu wilayah. Dengan adanya hukum suatu wilayah dapat tertata
dengan baik dan benar. Hukum juga dibagi dalam bidangnya masing-masing
antara lain: hukum pidana,hukum perdata,dan hukum acara. Dengan adanya
pembagian hukum menurut bidangnya akan mudah untuk diselesaikan dan
dipahami.
Macam macam norma yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
1. Norma agama
Suatu peraturan hidup yang diterima sebagai perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran dari Tuhan yang Maha Esa.
2. Norma kesusilaan
Suatu peraturan yang dianggap sebagai suara hati manusia, yang diikuti oleh setiap orang.
3. Norma kesopanan
Suatu peraturan hidup yang timbul dari pergaulan hidup segolongan orang
4. Norma hukum,
Suatu peraturan peraturan yang timbul dari norma hukum. Aturan aturan sangat diperlukan untuk suatu Negara agar tidak terjadi kesewenang-wenangan, yang dibuat oleh penguasa, dan dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat alat Negara
Suatu peraturan peraturan yang timbul dari norma hukum. Aturan aturan sangat diperlukan untuk suatu Negara agar tidak terjadi kesewenang-wenangan, yang dibuat oleh penguasa, dan dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat alat Negara
Dari
pengertian negara dan hukum tersebut,,, kita dapat tarik kedimpulan
bahwa negara dan hukum itu memiliki hubungan yang tidak dapat
terlepaskan... karena dalam suatu negara harus memiliki Hukum agar
sistem pemerintahan di dalam negara tersebut dapat berjalan dengan
baik... dan seharus nya hukum di jadikan sebuah landasan untuk menjaga kemakmuran suatu negara.. Segala perilaku warga negara pasti terarah oleh hukum itu. seharus nya hukum ditegakkan secara tegas untuk menjaga perilaku
warga negaraagar tidak menyimpang norma-norma.. Hukum di suatu negara
harus lah netral dan menjujung tinggi keadilan.. tegas terhadap yang
salah dan membela yang benar.. Suatu Negara yang makmur dapat di lihat dari cara menciptakan keadilannya berdasarkan hukum yang ada,,,
Jadi
Hubungan antara Negara dan Hukum harus selaras dan seimbang dalam
menjalankanya,, harus saling mengikat untuk mengatur warga negara nya
agar taat hukum.. dan hal itu dapat mencerminkan kepribadian suatu
negara...
terima kasih telah membaca ulasan saya.. maaf jika ada salah kata dalam ulasan ini...
credit for google search And My friends.. :cheers: